KASUS FERDY SAMBO

Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi

Tiga dari lima Hakim Mahkamah Agung (MA) setuju memberi 'diskon' hukuman penjara bagi Ferdy Sambo cs. Siapa mereka?

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Hakim Mahkamah Agung (MA) memberi 'diskon' pada masa hukuman Ferdy Sambo cs. Foto Ferdy Sambo saat meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali menjadi sorotan.

Itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah masa hukuman keempatnya.

Dalam sidang kasasi yang digelar tertutup, Selasa (8/8/2023), terdapat lima hakim agung yang mengadili perkara itu.

Mereka di antaranya Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Baca juga: Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Ferdy Sambo Cs pun kompak mendapat pengurangan hukuman.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati

Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Putri Candrawathi mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Langkah hukum banding ia ajukan karena keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi.

Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Majelis hakim MA turut menerbitkan putusan kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH

Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Sobandi menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved