PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH

Pengacara Chuck Putranto mengungkap jika kliennya kemungkinan sedang berlibur bersama keluarga setelah menghirup udara bebas.

TribunBatam.id/TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Chuck Putranto Bebas - Oknum polisi mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo ini sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunihan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang semula divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan selama satu tahun dan denda Rp 10 juta kini menghirup udara bebas.

Pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung membenarkan kabar itu.

Ia mengungkap jika kliennya resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat.

"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan Tribun Network, Kamis (29/6/2023).

Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

Baca juga: Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Untuk informasi, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) menjatuhkan pidana pada Cuck Putranto.

Chuck Putranto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Kombes Agus Nurpatria yang Dipecat Menyusul Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan. Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Jhonny menyebut, jika Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto langsung berkumpul dengan keluarga sambil liburan setelah resmi bebas dari penjara.

Meski begitu, pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung tidak memberikan informasi secara detil terkait keberadaan Chuck saat ini.

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved