KASUS FERDY SAMBO

Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa mengajukan peninjauan kembali atas vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Sementara putusan kasasi terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, menurut Ketut, juga sudah melebihi apa yang menjadi usulan dari jaksa.

"Perkara Ferdy Sambo sejak awal kami tuntut seumur hidup dan diputus MA seumur hidup, Ricky Rizal kami tuntut 8 tahun dan diputus 8 tahun juga."

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.

Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.

"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).

"Kami sangat terkejut mendengarnya."

Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.

Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.

"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.

"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."

"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved