Lukas Enembe di Singapura Mengaku Pernah Masuk Kasino
Soal judi di Singapura, Lukas Enembe dalam sidang mengaku pernah masuk lokasi kasino di esorts World Sentosa.
TRIBUNBATAM.id - Aktivitas judi di Singapura jadi perhatian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang Lukas Enembe, Rabu (9/8/2023).
Itu setelah Lukas Enembe akhirnya mengaku pernah memasuki lokasi perjudian atau kasino di Singapura.
Dalam sidang Lukas Enembe, Rabu (9/8/2023), Gubernur nonaktif Papua itu mengakui pernah memasuki kasino di Singapura menanggapi pernyataan saksi Dommy Yamamoto.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum itu mengungkap jika dia sempat bermain judi di kasino Resorts World Sentosa, Singapura.
Dommy dalam kesaksiannya menyatakan, dia bertindak sebagai penyedia jasa penukaran uang (money changer) ke dalam valuta asing (valas) untuk Enembe.
Dia menyampaikan, Enembe kerap menukarkan uang rupiah ke dalam dollar Singapura sebelum berangkat bepergian ke negara itu.
Dommy mengatakan, Enembe tidak pernah saat berjudi di Singapura maupun di Manila, Filipina.
Menurut Enembe, kedatangannya di Singapura juga buat berobat.
Akan tetapi, dia beralasan lebih banyak berobat ketimbang berjudi saat berada di Negeri Singa itu.
"Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat dari pada judi," kata Lukas Enembe.
Mendengar pernyatan Enembe, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberi penegasan atas pengakuan itu.
"Lebih banyak berobat dari pada?" tanya Hakim Rianto.
"Main judi," jawab Lukas.
Lukas Enembe pun mengakui dirinya pernah masuk kasino di Singapura.
"Jadi tempat judi itu kasino Sentosa. Kalau tempat lain, saya enggak tahu. Kalau Sentosa, saya pernah masuk," ujar Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.
GEBRAK Meja
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebelumnya membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura.
Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Mikael yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang, Senin (7/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas Enembe hanya menyampaikan pertanyaan kepada Mikael. Hakim pun meminta Enembe tidak menyampaikan pertanyaan dengan nada emosi.
Baca juga: Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Lawan KPK ke PN Jaksel terkait Status Tersangka
“Saudara terdakwa pertanyaan dulu ya, jangan dulu tanggapan nanti dibantah semua itu ya, pelan-pelan saja enggak perlu terburu-buru, tidak perlu dengan emosi,” kata Hakim kepada Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Meski telah dinasihati Hakim, Lukas Enembe terlihat menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi. Ia membantah telah berjudi di Singapura.
“Gubernur tidak urus judi, gubernur urus pemerintah dengar itu. Tidak urus judi,” ujar Lukas Enembe dengan nada tinggi.
“Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi. Gubernur urus pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya lagi sambil menggebrak meja.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Rianto langsung mengambil alih pertanyaan.
Hakim bertanya kepada Mikael apakah melihat sendiri Lukas Enembe berjudi di Singapura.
Baca juga: KKP Gandeng Polisi Singapura Cegah Penyelundupan Benih Lobster Lewat Perairan Batam
“Saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan saudara saksi, saudara melihat secara langsung saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak saudara liat secara langsung?” tanya Hakim ke Mikael.
“Info di media saja saya dengar,” jawab eks Kadis PUPR Papua itu.
“Pernah lihat secara langsung tidak?” tanya Hakim menegaskan.
“Tidak,” kata Mikael.
Dengan nada tinggi, Lukas Enembe kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berjudi di Singapura.
“Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi,” kata Lukas Enembe sambil menggebrak meja dengan nada tinggi lagi.
Melihat reaksi Lukas Enembe, Hakim pun memintanya untuk tenang.
Dalam kesempatan itu, Lukas Enembe juga membantah adanya penerimaan fee dari kontaktor yang mengerjakan proyek di Papua.
“Gubernur tidak mengurus fee. Dari dulu sampai hari ini saya tidak tahu fee, fee itu apa saya tidak tahu,” kata Lukas Enembe.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK membongkar BAP Mikael pada saat penyidikan. Dalam keterangannya, Mikael menyebut bahwa Lukas Enembe bermain judi di Singapura.
Hal itu diketahui Mikael saat mengunjungi Lukas Enembe yang disebut tengah menjalani pengobatan di Singapura pada tahun 2016.
Meskipun demikian, dalam sidang, Mikael membantah BAP-nya sendiri.
Ia mengatakan tidak melihat Lukas Enembe bermain judi sebagaimana yang tertuang dalam BAP.
Selain di BAP, dalam sidang Mikael juga mengakui adanya fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.
(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Jamaludin Nekat Bertaruh Nyawa dan Berenang ke Singapura, Legislatif Nilai Ini Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Warga Indonesia Berenang Masuk Singapura via Batam, Pemprov Kepri Cari Asal Jamaludin Taipabu |
![]() |
---|
Soal WNI Masuk Singapura secara Ilegal, Camat di Batam Masih Cari Tahu Warganya atau Bukan |
![]() |
---|
Masuk Secara Ilegal ke Singapura, Pria Indonesia Dihukum 6 Minggu Penjara dan 3 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Ekspedisi Akademis Korpala UNHAS Tiba di Batam Setelah 12 Hari Berlayar dari Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.