Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Lawan KPK ke PN Jaksel terkait Status Tersangka
Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua ajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lawan KPK. Gugatan terkait penetapan status tersangkanya
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Itu terkait penetapan status tersangka Lukas Enembe oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun sidang perdana direncanakan digelar pada Senin, 10 April 2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Bersurat ke KPK, Mogok Minum Obat Ngotot Dirawat di Singapura
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Lukas.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Baca juga: KPK Hadirkan Lukas Enembe Pakai Kursi Roda dan Rompi Oranye saat Konfrensi Pers
KPK Diduga Ikut Amankan Perwira Polisi Saat OTT di Sumut, Ini Tanggapan Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Topan Obaja Putra Ginting Kadis PUPR Sumut, Kosong dan Dikunci Usai OTT KPK |
![]() |
---|
Ditanya Kedekatan dengan Topan Obaja Ginting, Wajah Bobby Nasution Berubah dan Sempat Diam |
![]() |
---|
Sosok Topan Ginting Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan, Baru Diangkat Jadi Kadin PUPR Sumut |
![]() |
---|
Sosok Rayhan Dulasmi Piliang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Ayahnya Juga Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.