PUBLIC SERVICE

Cara Mudah Mengurus NIB secara Online agar Dapat Pendanaan dari Pemerintah

UMKM yang belum memiliki NIB dapat membuat secara online agar mendapatkan pendanaan dari pemerintah dan memiliki legalistas.

TRIBUNBEKASI
Akibat tak punya NIB, perbankan susah menyalurkan kredit.  - UMKM dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah. 

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Mulai masukkan nomor telepon yang sebelumnya telah didaftarkan, password, dan isi kode captcha yang muncul di layar ponsel Anda.
  • Terakhir klik "Masuk" lagi.
  • Maka akan muncul tampilan "Perizinan" di layar ponsel, kemudian klik.
  • Lalu ada tulisan Data Pelaku Usaha untuk pengajuan permohonan baru NIB. Di sini, Anda harus mengisi NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nomor Telepon, Email, Alamat, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. Namun untuk kolom NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tidak wajib diisi jika Anda belum memilikinya. Tapi jika sudah, pastinya harus diisi.
  • Berikutnya klik "Lanjut", akan muncul kolom Jenis Kegiatan Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Kegiatan.
  • Untuk kolom Jenis Kegiatan Usaha, pilih jenis "Utama".
  • Untuk kolom Bidang Usaha, Anda bisa mengetik sesuai usaha yang dijalankan. Nanti otomatis di sistem aplikasi tersebut muncul kode usaha yang didaftarkan.
  • Lalu, untuk kolom Ruang Lingkup, tinggal pilih "Seluruh".
  • Jika sudah lengkap semua, tinggal pilih "Lanjut".
  • Muncul kolom Luas Lahan Usaha, Satuan, dan Modal Usaha.
  • Selanjutnya pilih "Validasi Risiko".
  • Berikutnya lagi, muncul keterangan skala usaha dan risiko usaha.
  • Kemudian, terdapat pertanyaan kegiatan usaha sudah berjalan belum atau sudahnya. Anda tinggal pilih Belum atau Sudah.
  • Jika pilih Sudah, Anda isi lagi kolom Nama Usaha/Kegiatan. Terdapat juga kolom Deskripsi Kegiatan Usaha yang tinggal dipilih kawasannya Kabupaten/Kota atau DKI Jakarta.
  • Isi kolom Jumlah Tenaga Kerja Indonesia, klik "Lanjut".
  • Muncul Lokasi Usaha yang di dalamnya berisikan alamat usaha sesuai domisili, kolom Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kode Pos.
  • Terus pilih "Lanjut" jika sudah menyelesaikan tahapan tersebut.
  • Masuk lagi ke laman Daftar Produk/Jasa. Di dalam laman itu terdiri kolom Jenis Produk/Jasa, Kapasitas, dan Satuan Kapasitas.
  • Sebelum ke pilihan "Lanjut", terdapat pertanyaan sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), pilih "Tidak" atau "Ya". Selain itu, pertanyaan memiliki sertifikat halal atau tidaknya.
  • Setelah memilih, klik "Lanjut".
  • Anda tinggal mengklik kotak yang bertuliskan "Saya sudah membaca dan menyetujui".
  • Lalu proses berikutnya, klik kotak yang bertuliskan kode usaha yang tadi didaftarkan. Kemudian terakhir pilih "Proses Perizinan Berusaha".
  • Maka muncul laman Draf NIB.

Itulah cara pengajuan NIB hanya menggunakan HP.

Anda bisa memilih Terbitkan Perizinan Berusaha jika membutuhkan dalam bentuk fisik.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved