PUBLIC SERVICE

Cara Mudah Mengurus NIB secara Online agar Dapat Pendanaan dari Pemerintah

UMKM yang belum memiliki NIB dapat membuat secara online agar mendapatkan pendanaan dari pemerintah dan memiliki legalistas.

TRIBUNBEKASI
Akibat tak punya NIB, perbankan susah menyalurkan kredit.  - UMKM dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah. 

TRIBUNBATAM.id -  Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting dimiliki oleh para pemilik usaha, baik skala kecil maupun besar.

Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. 

Apalagi bagi UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

Akibat tak punya NIB, perbankan susah menyalurkan kredit.  

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara pemberian NIB di Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8/2023). Ia mengatakan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM masih tergolong rendah, hanya sekitar 18-19 persen akibat banyak yang tak mengurus NIB.

"Kenapa kredit lending itu (baru) 18-19 persen untuk UMKM? ternyata UMKM kita ini 56 persen belum ada legalnya, belum ada izin-izinnya, makanya perbankan susah menyalurkan kredit," kata Bahlil, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Pemilik Usaha, Begini Cara Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB via Online

Baca juga: Lebih Praktis, Begini Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online Melalui Aplikasi

Rata-rata UMKM yang tidak mengantongi izin ini beralasan sulit mengurus perizinan.

Oleh sebab itu, pemerintah memudahkan pelaku usaha dengan menghadirkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online (online single submission/OSS).

Cara mengurus NIB bagi pelaku UMKM

Pertama-tama,langkahnya adalah dengan mendaftarkan NIB melalui ponsel.

Baru setelah terdaftar, bisa dilanjutkan proses selanjutnya. 

Berikut proses pengajuan pendaftaran NIB menggunakan smartphone, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Investasi-BKPM:

  • Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi OSS Indonesia di Playstore untuk android atau App Store untuk jenis iPhone.
  • Bagi yang belum memiliki akun, pilih "Daftar" terlebih dahulu.
  • Lalu, ketik nomor telepon secara benar dan aktif digunakan pelaku usaha.
  • Klik yang bertuliskan "Kirim kode verifikasi melalui Whatsapp".
  • Nantinya akan menerima kode verifikasi yang akan dikirim melalui pesan Whatsapp. Kemudian, masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Selanjutnya atur password Anda. Masukkan password minimal 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial. Kemudian klik "Lanjut".
  • Setelah itu akan muncul kolom yang mesti diisi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Alamat sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
  • Usai mengisi kolom tersebut jangan lupa klik yang berisi pernyataan "Dengan ini saya menyatakan bahwa dan informasi yang saya isi adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh Lembaga OSS-Kementerian Investasi/BKPM untuk digunakan sesuai peruntukannya".
  • Kemudian, klik "Daftar". Kalau datanya benar maka akan menerima informasi "Terima kasih sudah mendaftar di OSS. Silahkan masuk menggunakan nomor seluler (yang didaftarkan)".
  • Berikutnya pilih tanda "Masuk" dan ini proses terakhir setelah pendaftaran.  

Baca juga: Tata Cara Mengurus Berkas Kendaraan Bermotor Pribadi Keluar dari Batam

Baca juga: Cara Mengurus Akta Jual Beli atau AJB Tanah yang Hilang, Simak Persyaratannya

Langkah untuk Proses Pengajuan NIB

Setelah terdaftar untuk pengajuan NIB di OSS, maka Anda bisa masuk kembali ke aplikasi OSS dengan data serta password yang telah didaftarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved