BINTAN TERKINI

GEGARA Terlilit Utang di Bank, Seorang Mantan Ketua RT di Bintan Jualan Sabu

Seorang mantan ketua RT di Bintan ditangkap polisi gegara berjualan sabu. Pria yang juga pemilik usaha pelabuhan rakyat ini ngaku terlilit utang.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat memberikan penjelasan terkait kasus narkoba di Polres Bintan. 

Saat ini NN masih dalam pengejaran. Terakhir NN sudah terdeteksi di luar daerah Bintan.

Kasat mengaku, perbuatan pelaku sangat disayangkan, mengingat SR merupakan salah satu tokoh yang dihormati di lingkungannya.

"Pelaku pernah jadi ketua RT, pelaku memiliki usaha pelabuhan rakyat di daerah Kampung Mentigi," katanya.

Semenjak ada kejadian orang meninggal di pelabuhan, membuat usaha yang dijalankan pelaku menjadi sepi dan kurang bergairah lagi.

“Dulu ada orang yang meninggal pelabuhan itu, sehingga kapal sudah jarang sandar di pelabuhannya, mungkin karena faktor keselamatannya,” ucapnya.

Hal itu, membuat pelaku kesulitan mencari uang untuk menyicil pinjaman di salah satu bank.

"Pelaku nekat jual sabu untuk kebutuhan sehari-hari termasuk bayar cicilan di bank," jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku merasa nyesal atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Saya menjual barang haram untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap SR.

Dia mengaku kebingungan termasuk pusing untuk mendapatkan uang.

"Ini saya lakukan secara terpaksa," katanya.

Dirinya membeli sabu dengan harga sekira Rp 22,5 juta. Kemudian, sabu yang dibelinya dijadikan dalam beberapa paket berukuran kecil dan dijual lagi ke pelanggannya.

Satu jie atau bungkus ia jual dengan harga Rp 700 ribu, untungnya bisa Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, kini SR terancam dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved