BINTAN TERKINI

GEGARA Terlilit Utang di Bank, Seorang Mantan Ketua RT di Bintan Jualan Sabu

Seorang mantan ketua RT di Bintan ditangkap polisi gegara berjualan sabu. Pria yang juga pemilik usaha pelabuhan rakyat ini ngaku terlilit utang.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat memberikan penjelasan terkait kasus narkoba di Polres Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Bintan menangkap mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Bintan berinisial SR (58).

Ia ditangkap di rumahnya, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Minggu (6/8/2023) lalu.

SR diamankan polisi, karena terlibat dalam pengedar narkoba. Terakhir dia ketahuan menyimpan sabu dalam bola lampu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14 paket sabu seberat sekira 3,31 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menjelaskan pengungkapan dan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah pelaku SR sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka curiga karena di rumah itu sering ada orang bolak balik,” sebut Syofian, Minggu (13/8/2023).

Baca juga: BESOK, Tarif Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Pelabuhan Internasional di Batam Naik

Informasi itu kemudian menjadi langkah awal, polisi langsung melakukan pengeledahan di rumah SR.

Hasilnya, polisi menemukan 1 bohlam atau bola lampu besar merek Mitech 30 Watt berisikan 5 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 bohlam kecil merek Echo King berisikan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening. 

Sedangkan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening lainnya ditemukan di dalam saku celana SR.

"Sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam bohlam, merupakan modus baru," jelas Kasat.

Selain 14 paket sabu dan 2 bohlam, polisi menemukan 8 alat isap alias bong, 10 mancis, timbangan, dan 2 unit handphone.

"Mancis dan alat isap sudah di siapkan oleh pelaku. Apabila ada yang mau beli sudah sepaket dengan sabu yang dijual,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR membeli barang haram tersebut dari seorang  pria berinisial NN.

Dia sudah membeli sabu ke NN sebanyak 5 kali dengan harga sekira Rp 20 juta lebih.

Saat ini NN masih dalam pengejaran. Terakhir NN sudah terdeteksi di luar daerah Bintan.

Kasat mengaku, perbuatan pelaku sangat disayangkan, mengingat SR merupakan salah satu tokoh yang dihormati di lingkungannya.

"Pelaku pernah jadi ketua RT, pelaku memiliki usaha pelabuhan rakyat di daerah Kampung Mentigi," katanya.

Semenjak ada kejadian orang meninggal di pelabuhan, membuat usaha yang dijalankan pelaku menjadi sepi dan kurang bergairah lagi.

“Dulu ada orang yang meninggal pelabuhan itu, sehingga kapal sudah jarang sandar di pelabuhannya, mungkin karena faktor keselamatannya,” ucapnya.

Hal itu, membuat pelaku kesulitan mencari uang untuk menyicil pinjaman di salah satu bank.

"Pelaku nekat jual sabu untuk kebutuhan sehari-hari termasuk bayar cicilan di bank," jelas Kasat.

Sementara itu, pelaku merasa nyesal atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

"Saya menjual barang haram untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap SR.

Dia mengaku kebingungan termasuk pusing untuk mendapatkan uang.

"Ini saya lakukan secara terpaksa," katanya.

Dirinya membeli sabu dengan harga sekira Rp 22,5 juta. Kemudian, sabu yang dibelinya dijadikan dalam beberapa paket berukuran kecil dan dijual lagi ke pelanggannya.

Satu jie atau bungkus ia jual dengan harga Rp 700 ribu, untungnya bisa Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, kini SR terancam dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved