BATAM TERKINI
GASAK Motor Warga Bengkong, Ryan Ditangkap saat Jual Motor di Sagulung Batam
Seorang pemuda ditangkap polisi saat berusaha menjual motor milik warga Bengkong Palapa yang dicuri dan akan dijual di wilayah Sagulung, Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Bengkong.
Kali ini seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) berhasil diamankan oleh personel Polsek Bengkong, Batam.
Pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong saat ingin menjual kendaraan hasil curian.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19th).
Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.
“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tepekong atau Vihara.
Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM, Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Depan Warung Orang
Saat itu, Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, melakukan kordinasi untuk menangkap tersangka curanmor tersebut.
"Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).
Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus 2023.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan pada Kamis (10/8) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.
“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek. Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.
Berdasarkan kKeterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP (tempat kejadian perkara).
Yakni, sebuah motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.
"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)
Guru Ngaji yang Cabuli Sejumlah Murid di Batam Nyaris Diamuk Massa Usai Rumahnya Hancur |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Batam Diduga Cabuli Sejumlah Muridnya, Warga Emosi dan Rusak Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Polisi di Batam Rudapaksa Calon Istri di Kamar Mandi, Korban Sempat Hamil, Keguguran dan Hamil Lagi |
![]() |
---|
Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
![]() |
---|
Konflik Lama di Kafe Picu Penganiayaan Honorer Pemko Batam, KP dan Ibunya Dimintai Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.