BATAM TERKINI

GASAK Motor Warga Bengkong, Ryan Ditangkap saat Jual Motor di Sagulung Batam

Seorang pemuda ditangkap polisi saat berusaha menjual motor milik warga Bengkong Palapa yang dicuri dan akan dijual di wilayah Sagulung, Batam.

ISTIMEWA
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Bengkong Batam. Ryan, seorang pelaku kasus curanmor ditangkap polisi saat akan menjual barang curiannya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Bengkong.

Kali ini seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) berhasil diamankan oleh personel Polsek Bengkong, Batam.

Pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong saat ingin menjual kendaraan hasil curian.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19th). 

Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tepekong atau Vihara.

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM, Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Depan Warung Orang

Saat itu, Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, melakukan kordinasi untuk menangkap tersangka curanmor tersebut.

"Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).

Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus 2023.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan dari penangkapan pada Kamis (10/8) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.

“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek. Pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong," ujar Kanit Polsek Bengkong.

Berdasarkan kKeterangan pelaku saat pemeriksaan, pelaku sudah 2 kali mencuri di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Yakni, sebuah motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa.

"Pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)


 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved