REMPANG ECO CITY
Komnas HAM Surati Sejumlah Instansi, Minta Tak Lakukan Kriminalisasi Kasus Rempang Batam
Komnas HAM melalui bidang mediasi menyurati sejumlah instansi dan meminta mereka tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus Rempang di Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga pemenuhan dan perlindungan HAM atas rasa aman dan hak atas kesejahteraan, meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat di Pulau Rempang.
Komnas HAM melalui bidang mediasi telah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada beberapa instansi terkait.
"Sudah kami keluarkan surat permintaan keterangan pada Polda Kepri, Pemprov Kepri, BP Batam, dan Badan Pertanahan terkait," ujar Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (16/8/2023) siang.
Surat tersebut perihal permintaan mediasi serta klarifikasi dari masing-masing instansi tersebut, mengenai polemik yang terjadi di Rempang, Galang, Kota Batam.
Surat tersebut dilayangkan Komnas HAM, Senin (14/8/2023).
Baca juga: BAKAL Direlokasi, Warga Rempang Batam Dapat Jatah Tanah 200 M2 Untuk Rumah Tipe 45
Hari mengatakan bahwa pihaknya sudah menaikkan pengaduan warga dalam mediasi yang dilakukan dari beberapa minggu yang lalu.
Terkait pengaduan masyarakat Pulau Rempang, Komnas HAM berupaya dalam meningkatkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, serta meningkatkan perlindungan dalam penegakan HAM.
"Mendahulukan penyelesaian persoalan agraria dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi," ujar Hari. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05082022_kantor-Komnas-HAM-RI.jpg)