BATAM TERKINI
Tergiur Upah Rp 20 Juta, Perantau di Batam Masuk Bui Karena Jadi Kurir Sabu
Datang ke Kota Batam dengan niat untuk menjadi pekerja di proyek bangunan, namun nyatanya malah baju tahanan yang kini ia kenakan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mengenakan topeng ninja berwarna hitam, RF (28), dihadirkan dalam ungkap kasus narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Rabu (16/8/2023).
RF merupakan satu diantara tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu di Batam.
Ia mengaku tergiur akan upah besar yang ditawarkan kawannya.
Datang ke Kota Batam dengan niat untuk menjadi pekerja di proyek bangunan, namun nyatanya malah baju tahanan yang kini ia kenakan.
RF pendatang dari Pekanbaru, saat di Batam ia ditawari bekerja sebagai kurir narkoba oleh rekannya BN, yang kini berstatus sebagai DPO.
"Niat saya hanya kerja jadi buruh bangunan. Terus disuruh (menjemput sabu) oleh kawan," jawab RF dengan suara pelan saat ditanyai Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto.
Tawaran upah yang begitu besar membutakan segalanya, ia tergiur akan angka yang nominalnya besar baginya.
"Kalau barang sampai Palembang, saya dikasih upah Rp 20 juta," katanya lagi.
Paket sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10,7 Kg yang ia bawa, rencananya akan di bawa menuju Palembang melalui jalur perairan.
Namun nasib berkata lain, rencananya harus kandas ditangan Satresnarkoba Polresta Barelang, pada (5/8/2023).
RF terciduk saat membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ini saat berada di Perairan Nongsa.
Dalam ungkap kronologi penangkapannya, RF mengaku takut saat akan ditangkap kepolisian.
Bahkan, ia nekat ceburkan diri dan lompat dari perahu ke laut agar dapat melarikan diri.
Saking takutnya tindakan itu ia lakukan, karena perbuatan menjadi kurir narkotika ini manjadi kali pertama ia perbuat.
"RF ini takut, dia nekat lompat ke laut. Ditunggu tim pengejar beberapa menit, muncul lagi dia ke permukaan. Setelah itu kita tangkap," kata Kapolresta Barelang.
Atas tindakannya ini, kini ia dijerat dengan pasal yang disangkakan dan dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.