PEMILU 2024

DAFTAR 14 Bakal Calon DPD Kepri Pemilu 2024, Ada Ismeth Abdullah Hingga Petahana

KPU Kepri mengumumkan 14 bakal calon anggota DPD Kepri peserta Pemilu 2024. Berikut sejumlah namanya.

|
TribunBatam.id via KPU.go.id
Pengumuman DCS bakal calon anggota DPD Kepri di Pemilu 2024, Sabtu (19/8/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri mengumumkan 14 nama calon sementara anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Dari belasan nama itu, terdapat sejumlah nama yang akrab oleh warga Kepri.

Sebut saja mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah.

Kemudian Hardi Selamat Hood; anak Ketua DPD PDIP Kepri, Dwi Ajeng Sekar Respaty.

Dwi Ajeng sekaligus satu-satunya bala calon DPD Kepri perempuan di antara 15 bakal calon DPD Kepri peserta Pemilu 2024 lainnya.

Kemudian mantan Kajati Kepri, Gerry Yasid; Sirajudin Nur yang pada periode ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri.

Baca juga: Nasib Warga Rempang Batam saat Pemilu 2024, KPU Kepri Pastikan Hak Pilihnya

Adapula Hotman Hutapea yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat.

Petahana Haripinto Tanuwidjaja, Dharma Setiawan serta Ria Saptarika.

Dari belasan nama calon anggota DPD Kepri pada Pemilu 2024, hanya Gerry Yasid yang melampirkan tempat tinggal di Kota Tanjungpinang.

Sementara sejumlah calon lainnya melampirkan tempat tinggal di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Melalui keterangan resminya, pengumuman DCS anggota DPD Kepri pada Pemilu 2024 ini diatur dalam pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Cara Warga Batam Kirim Tanggapan DCS Pemilu 2024, KPU Beri Waktu 10 Hari

Hal ini menurut KPU Kepri sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Saran dan masukan warga Kepri bisa melalui:

  • website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
  • kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan alamat Jl. Raja Haji Fisabilillah, No. 1 - 4, Kota Tanjungpinang.
  • email: silondpd@kpu.go.id
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved