PERBANKAN

Cara Bersihkan Riwayat Kredit dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Riwayat kredit yang bermasalah maka akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank. Berikut cara bersihkan blacklist BI Checking.

TRIBUNBATAM.id/IST
BI Checking - Cara membersihkan riwayat kredit dari blacklist BI checking atau SLIK online. Foto ilustrasi 

Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

  • Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.

  • OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran. 

     

  • Cara cek BI Checking offlline atau ke Kantor OJK 

    Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

    Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

    Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

    Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:

    • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
    • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID. 
    • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

    Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

    Apabila telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon yang didaftarkan. Itulah tahapan rangkaian cara cek BI Checking atau SLIK Idebku OJK secara offline dan online.

    (*/TRIBUNBATAM.id)

    Sumber: Tribun Batam
    Halaman 2 dari 2
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved