TANJUNGPINANG TERKINI
Korupsi Dana Hibah Bansos, Tiga ASN Pemprov Kepri Didakwa Pasal Berlapis
Ketiga terdakwa diantaranya, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausa
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id,Tanjungpinang - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepri terdakwa dugaan korupsi dana Hibah Bansos di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri di dakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (21/8/2023) lalu.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Majelis Hakim dipimpin oleh Ricky Ferdinand.
Ketiga terdakwa diantaranya, Abdi Surya Rendra mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepri 2019-2021, Ari Rosandi mantan Kasubdit Administrasi dan Penatausahaan Aset Daerah BPKAD Kepri 2017- 2021, serta Tri Wahyu Widadi mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri 2019-2021.
Adapun dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany menyampaikan, bahwa atas perbuatannya ketiga terdakwa dalam dakwaan primair melanggar
pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, dalam dakwaan subsidair melangggat pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang itu JPU memaparkan bahwa ketiga terdakwa ini menyalahgunakan wewenangnya dalam memuluskan pengucuran puluhan Miliar dana hibah dan Bansos APBD provinsi Kepri tahun 2020 dan 2021 kepada sejumlah penerima yang seharusnya tidak relevan menerima dana hibah.
Dimana dana hibah ini dibagi ke 16 kegiatan uang yang dilakukan proses pencairannya oleh terdakwa Abdi Surya Rendra dengan terdakwa Ari Rosandhi, saksi Ony Mardiansyah, Zulfadli dan Shandiy, pada 11 September 2020 lalu.
Setelah dibagi-bagi di sejumlah kegiatan dengan nilai puluhan juta setiap kegitan, kemudian dana hibah itu dilakukan pembagian dan diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi sebesar Rp 629.400.000.
Dimana uang ini merupakan pembagian dengan besaran 60 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp. 1.049.000.000.
Selanjutnya diberikan kepada terdakwa Abdi Surya Rendra sebesar Rp 248.050.000, dengan rincian uang sebesar Rp. 104.900.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 10 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 9 kegiatan dana hibah sebesar Rp. 1.049.000.000.
Berikutnya uang sebesar Rp. 143.150.000, berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 (empat) kegiatan dana hibah yang menggunakan nama LSM sebesar Rp. 409 juta.
Sementara itu terdakwa Ari Rosandhi menerima uang sebesar Rp. 269.150.000
dengan rincian uang sebesar berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 70 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 3 kegiatan dana hibah sebesar Rp 180 juta
Berikutnya uang sebesar Rp. 143.150.000 juta berasal dari uang yang merupakan pembagian dengan besaran persentase 35 persen dari dana yang dicairkan atas pencairan 4 kegiatan dana hibah yang
menggunakan nama LSM sebesar Rp 409.000.000.
Atas perintah Ari Rosandhi, saksi Ony ada melakukan transfer sejumlah uang ke tim sukses pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari calon Gubernur H. Isdianto yang merupakan orang tua dari terdakwa Ari Roshandhi.
Tidak hanya itu, terdakwa Ari Rosandhi juga ada memerintahkan Ony Mardiansyah untuk mentransfer Rp 10 juta kerekeningnya.
"Seluruh uang itu bersumber dari dana hibah untuk 16 kegiatan," terang JPU.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas dakwaan itu, Penasehat Hukum terdakwa Ari Rosandhi dan Abdi Surya tidak merasa keberatan.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, Jefri Idham, akan mengajukan nota keberatan ( Eksepsi) atas dakwa JPU terhadap kliennya bernama Tri Wahyu Widadi.
Pasalnya, terdakwa Tri Wahyu ini pernah dipidana dalam perkara yang sama yaitu jilid pertama dan terdakwa pada jilid 3 ini dijadikan terdakwa untuk yang kedua kali pada satu mata anggaran yang sama dan didinas yang sama.
Sebab dirinya menilai perkara ini masuk kedalam eksepsi nebis and idem, artinya pihaknya menilai perkara ini sudah dituntut sebelumnya.
"Jadi Tri Wahyu ini sudah pernah dipidana dalam perkara yang sama, maka dari itu kita mengajukan nota keberatan l atas dakwa JPU," jelasnya.
Dengan adanya pengajuan keberatan oleh kuasa hukum atas dakwa JPU terhadap kliennya bernama Tri Wahyu Widadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu pekan.(als)
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.