KEUANGAN

Punya Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya secara Online Tanpa Ribet

Cara bayar denda tilang elektronik juga semakin mudah lantaran dapat dilakukan secara online.

GRID
E TILANG - Begini Cara bayar E-Tilang secara online. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik wajib membayar denda kepada negara.

Besaran denda tergantung dari jenis pelanggaran. 

Cara bayar denda tilang elektronik juga semakin mudah lantaran dapat dilakukan secara online.

Misalnya saja melalui e-commerce dan mobile banking.

Tilang elektronik, juga dikenal sebagai e-tilang, adalah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi dan mengenai pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini memanfaatkan kamera, sensor, dan teknologi lainnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada pelanggar.

Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Kendaraan Secara Online Lewat Website E-Tilang

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik atau e Tilang via Online, Simak juga Cara Bayarnya

Dengan teknologi yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop.

Kamera tersebut akan memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 

Proses tilang elektronik biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Deteksi Pelanggaran: Kamera dan sensor yang dipasang di jalan raya mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau pelanggaran lainnya.
  • Rekaman Data: Data mengenai pelanggaran, termasuk gambar atau rekaman video, tanggal, waktu, dan lokasi, direkam oleh sistem.
  • Identifikasi Kendaraan: Data kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran dicocokkan dengan data registrasi kendaraan yang ada dalam basis data terpusat.
  • Pengiriman Surat Tilang: Jika terdapat pelanggaran yang sah, sistem akan menghasilkan surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau email.

Surat tilang ini berisi informasi tentang pelanggaran, denda yang harus dibayar, serta instruksi mengenai pembayaran dan proses banding jika diperlukan.

  • Pembayaran Denda: Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pembayaran dapat dilakukan secara online atau melalui kanal pembayaran yang ditentukan.

Pelanggar wajib membayar denda melalui transfer ke virtual account yang tertera di surat pelanggaran.

Apabila dalam rentang waktu 2 (dua) minggu tidak ada pembayaran denda, maka STNK akan otomatis terblokir.

Anda bisa membayarkan denda tilang elektronik melalui virtual account maupun aplikasi GoPay.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved