PUBLIC SERVICE
Cara Cek Tilang Elektronik atau e Tilang via Online, Simak juga Cara Bayarnya
Di Kepulauan Riau (Kepri), penerapan ETLE akan diberlakukan 22 September 2022 mendatang. Untuk mengecek e-Tilang bisa dilakukan online, simak caranya.
TRIBUNBATAM.id - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dilakukan sejak Juni 2022 lalu oleh Korlantas Polri saat Operasi Patuh 2022.
Di Kepulauan Riau (Kepri), penerapan ETLE atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 22 September 2022 mendatang.
Ditlantas Polda Kepri tengah melakukan serangkaian persiapan, mulai penentuan titik CCTv hingga mendukung pemasangan alat nantinya.
Tujuan penerapan e-tilang tersebut adalah agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di jalan raya/tol.
Penerapan e-tilang umumnya akan menggunakan kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point, dan pemantau kecepatan yang terpasang di beberapa titik tertentu.
Hal ini membuat beberapa pengendara tidak menyadari keberadaan kamera e-tilang tersebut.
Sehingga pengendara kurang menyadari apakah kendaraannya masuk melanggar lalu lintas atau tidak.
Baca juga: Cara Cek dan Bayar e-Tilang secara Online Melalui m-Banking BRI
Baca juga: Bersiaplah, Mulai 22 September Polda Kepri Terapkan e-Tilang Termasuk di Batam
Namun, jika ingin memastikannya, cara cek e-tilang ternyata dapat dilakukan secara mandiri lewat online melalui situs https://etle-pmj.info/.
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman dan lainnya.
Berikut cara cek e-tilang (ETLE) lewat online dan cara membayarnya.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
- Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan Nomor plat kendaraan
- Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan
- Lalu masukkan nomor masuk kendaraan
- Setelah itu klik "Cek Data"
- Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang
Cara Cek Denda e-Tilang
- Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Kemudian klik "Cari"
- Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Simak Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK
Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online
- Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Kemudian klik "Cari"
- Lalu klik "Bayar"
- Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
- Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
- Download aplikasi BRI Mobile
- Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun
- Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.
- Setelah itu, masukkan PIN
- Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS
- Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui ATM BRI