Syarat dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Wajib Sertakan Berkas Ini

Pada seleksi CASN 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN. Simak syarat dan jadwal pendaftaran.

freepik
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK, simak syarat dan jadwal pendaftaran. 

TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 17 September 2023.

Bagi yang ingin mendaftar, perlu menyiapkan syarat dan berkas untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 tersebut.

Pendaftaran CPNS dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pada seleksi CASN 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.

Jumlah tersebut akan diperuntukkan bagi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN mengatakan, masing-masing instansi akan mengumumkan jadwal pendaftaran pada 16 September 2023.

Sehingga para pelamar CASN diimbau untuk melihat pada laman masing-masing instansi Pemerintah sebelum pendaftaran.

Baca juga: Mau Jadi PNS, Simak Trik Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Beserta Syarat Pendaftaran Bagi yang Berminat

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” jelas Plt. Kepala BHHK BKN, dikutip dari laman resmi BKN.

Syarat Daftar CPNS 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat mendaftar CPNS sepeti tahun-tahun sebelumnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon pNS, pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved