KEUANGAN

Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Nama yang sudah masuk dalam blacklist BI Checking dapat dihapus sehingga nanatinya dapat melakukan pengajuan pinjaman kredit baru.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan layar Cimb Niaga.
Cara menghapus nama dari daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Foto: Hapus riwayat blacklist BI Checking dilansir dalam tangkapan layar resmi CIMB Niaga, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id- Cara menghapus nama dari daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK. 

Tak jarang nasabah bank ditolak saat ajukan pinjaman. 

Banyak faktor yang bisa menyebabkan pinjaman tidak di ACC salah satunya adalah blacklist BI Checking

Seperti yang diketahui, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang merekam lancar atau tidaknya pembayaran angsuran atau kolektibilitas.

Sebelumnya, BI Checking menjadi salah satu bentuk layanan informasi histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SiD).

Melalui SID, bank dan lembaga pembiayaan lain dapat saling menukar informasi yang berkaitan dengan histori kredit dari nasabah.

Namun sekarang SID telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit di Aplikasi iDebku yang Kini Jadi Syarat Lamar Kerja

Baca juga: Cara Agar Sukses Ajukan Kredit Dengan BI Checking Atau SLIK OJK Anti Black List

Dalam SLIK layanan informasi histori kredit setiap nasabah dari bank atau lembaga finansial lain disebut dengan layanan informasi debitur. 

 Semua informasi di iDeb termasuk daftar nama blacklist BI Checking tercantum di dalamnya. 

Nilai 3 pada BI Checking menunjukkan bahwa nasabah pernah memiliki cicilan tertunggak alias kredit macet.

Haal ini dapat menyulitkan apabila nantinya ingin kembali mengajukan kredit pinjaman.

Nilai yang rendah pada BI Checking dapat kamu hilangkan melalui beberapa cara.

Berikut cara menghapus nama dari daftar blacklist BI Checking

1. Segera melunasi hutang atau kredit yang menunggak.

Bukan tanpa alasan, jika hutang yang menunggak belum dilunasi akan membuat lebih sulit ketika hendak mengajukan kredit baru di bank.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved