KEUANGAN

Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Nama yang sudah masuk dalam blacklist BI Checking dapat dihapus sehingga nanatinya dapat melakukan pengajuan pinjaman kredit baru.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Tangkapan layar Cimb Niaga.
Cara menghapus nama dari daftar blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Foto: Hapus riwayat blacklist BI Checking dilansir dalam tangkapan layar resmi CIMB Niaga, Senin (28/8/2023). 

Bahkan, angka yang rendah membuat pengajuan kredit tidak bisa mendapat persetujuan dari pihak ke 3.

2. Memantau BI Checking secara berkala.

Setelah  hutang lunas, nasabah dapat memperhatikan apakah nilai Bi Checking mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, nasabah bisa mengajukan keluhan ke lembaga keuangan atau pembiayaan tempat kamu mengajukan kredit.

3. Membuat surat pernyataan klarifikasi

Selanjutnya, informasikan pada pihak OJK kalau hutang seblumnya sudah lunas. 

Setelahnya, nasabah perlu menunggu hingga pihak bank menyatakan bahwa riwayat BI Checking bersih sepenuhnya (pemutihan).

Bagi nasabah yang nyaris masuk riwayat blacklist, dapat mengikuti tips agar pengajuan kredit tetap berjalan lancar.

Berikut tips agar terhindar dari blacklist BI Checking:

  • Selesaikan satu kredit lebih dulu sebelum mengajukan kredit baru.
  • Lakukan pembayaran tepat waktu.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved