KEUANGAN
Cara Menghapus Nama dari Daftar Blacklist BI Checking atau SLIK OJK
Nama yang sudah masuk dalam blacklist BI Checking dapat dihapus sehingga nanatinya dapat melakukan pengajuan pinjaman kredit baru.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Bahkan, angka yang rendah membuat pengajuan kredit tidak bisa mendapat persetujuan dari pihak ke 3.
2. Memantau BI Checking secara berkala.
Setelah hutang lunas, nasabah dapat memperhatikan apakah nilai Bi Checking mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, nasabah bisa mengajukan keluhan ke lembaga keuangan atau pembiayaan tempat kamu mengajukan kredit.
3. Membuat surat pernyataan klarifikasi
Selanjutnya, informasikan pada pihak OJK kalau hutang seblumnya sudah lunas.
Setelahnya, nasabah perlu menunggu hingga pihak bank menyatakan bahwa riwayat BI Checking bersih sepenuhnya (pemutihan).
Bagi nasabah yang nyaris masuk riwayat blacklist, dapat mengikuti tips agar pengajuan kredit tetap berjalan lancar.
Berikut tips agar terhindar dari blacklist BI Checking:
- Selesaikan satu kredit lebih dulu sebelum mengajukan kredit baru.
- Lakukan pembayaran tepat waktu.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Cek Tabel KUR BRI Pinjaman Rp 120 Juta - Rp 200 Juta di Minggu Pertama Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Transfer Mata Uang Asing Lewat myBCA dan KlikBCA Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan BSI Lewat BYOND by BSI Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Metode Transfer Praktis dari BNI, Begini Cara Transfer BNI ke BRI Lewat M-banking dan ATM |
![]() |
---|
Cara Hapus dan Tambah Riwayat Transfer di BNI Mobile Cukup lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.