BATAM TERKINI
Penganiayaan di Batam oleh 2 Debt Collector Berujung Bui Gegara Cicilan Motor
Dua debt collector menjadi tersangka kasus penganiayaan di Batam Polsek Sagulung gegara menagih cicilan motor korban yang nunggak 4 tahun.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Sagulung menangkap dua debt collector yang menganiaya seorang warga Batam di kawasan SP Plaza, Jumat (25/8/2023).
Polisi menangkap dua tersangka penganiayaan di Batam berinisial Al (27) dan St (26) ini di permukiman Kecamatan Sei Beduk.
Penganiayaan di Batam itu diketahui terjadi pada Juni 2023.
Kejadian tersebut berawal dimana korban didatangi oleh empat orang debt collector hendak menarik motor yang digunakan korban.
Cicilan motor diketahui menunggak selama empat tahun.
Baca juga: 11 Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan di Batam Dibekuk Polisi di Rumahnya
Pada saat yang bersamaan, dua debt collector tersebut langsung memukul korban dengan menggunakan helm.
Lalu meninju dan menendang korban.
Akibat penganiayaan di batam ini, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis sebelah kiri.
Lalu luka di kepala dan luka gores di bawah bibir.
"Kedua tersangka sudah berada di Polsek Sagulung," kata Kanitreskrim Polsek Sagulung, Iptu Firmasyah, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Penganiayaan di Batam Terjadi Gegara Stop Kontak, Dehi Sakit Hati Disebut Maling
Dia juga menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus penganiayaan di Batam itu.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Debt-collector-tersangka-penganiayaan-di-Batam-oleh-Polsek-Sagulung.jpg)