PEMILU 2024

KPU Kepri Terima 10 Laporan Soal DCS Bacaleg Pemilu 2024, Satu Nama Jadi Sorotan

Komisioner KPU Kepri mengungkap nama yang paling banyak disorot setelah pengumuman DCS bacaleg Pemilu 2024.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengungkap update terbaru setelah pengumuman DCS Pemilu 2024. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau atau KPU Kepri menerima 10 tanggapan masyarakat terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kepri peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menuturkan jika sebelumnya pengumuman DCS bakal caleg peserta Pemilu 2024 sebelumnya sudah dilakukan sejak 19 Agustus 2023 kemarin.

Setelah diumumkan, pihaknya memberikan waktu kepada masyarakat untuk menilai bacaleg peserta Pemilu 2024.

"Selama 10 hari kita berikan waktu penilaian kepada masyarakat hingga 28 Agustus kemarin, kami sudah menerima 10 laporan masyarakat terhadap Bacaleg Kepri dari Partai Gerindra," katanya, Rabu (30/8/2023).

Sebanyak 10 laporan itu semuanya merujuk paa satu nama Bacaleg peserta Pemilu 2024.

Fokus pertanyaan yang masuk, soal status partai politik tempat bakal caleg itu bernaung kini.

"Jadi 10 laporan itu merujuk ke satu nama saja. Terkait laporan itu kita sudah sampaikan kepada Partai Politik untuk mengklarifikasi," ucapnya.

Selain laporan terhadap Bacaleg Kepri, KPU Kepri juga mencatat sejumlah laporan warga terhadap Bacaleg di sejumlah Kabupaten/Kota.

Seperti di Kabupaten Bintan ada 1 laporan, Lingga ada 5 laporan, Karimun 2 laporan, Kota Batam 1 orang laporan, dan Anambas 1 orang laporan warga.

"Sedangkan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna tidak ada laporan warga atau nihil," terangnya.

Ferry Muliadi juga menambahkan, setelah dilaporkan ke Partai Politik, pihaknya memberikan waktu dari tanggal 1 sampai 7 September 2023 untuk klarifikasi.

"Jadi mereka diberikan waktu satu minggu untuk klarifikasi. Nanti setelah ada klarifikasi dari partai politik, kita akan gelar pleno untuk hasilnya," ungkapnya.

Hasil klarifikasi dari partai politik itu juga nanti akan disampaikan kepada warga yang melaporkan Bacaleg tersebut.

Apakah hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nanti juga akan disampaikan.

"Apabila nanti tidak memenuhi syarat, partai politik diberikan waktu untuk mengganti calon tersebut," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved