Breaking News
Jumat, 17 April 2026

MATA LOKAL CORNER

KPU Kepri Tunggu Respons Parpol, Tanjungpinang dan Natuna Bersih dari Laporan

KPU Kepri per hari ini menunggu tanggapan parpol peserta Pemilu 2024 terkait laporan soal DCS bacaleg. Total ada 10 laporan yang masuk.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KPU KEPRI - Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, Jumat (1/9/2023). KPU Kepri muli hari ini menunggu tanggapan dari parpol terkait laporan bakal caleg setelah pengumuman DCS Pemilu 2024. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menunggu klarifikasi dari partai politik tempat para bakal caleg peserta Pemilu 2024 bernaung.

Respons sejumlah partai politik itu setelah KPU Kepri mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kepri peserta Pemilu 2024.

Sejak dimumkan, KPU Kepri sedikitnya menerima 10 laporan terkait status DCS bakal caleg peserta Pemilu 2024 itu.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo menyampaikan, hanya Kabupaten Natuna dan Kota Tanjungpinang yang sejauh ini bersih dari masukan masyarakat.

Adapun 10 laporan tersebut di antaranya dua laporan di Kabupaten Karimun untuk satu nama.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ungkap 3 Laporan Masyarakat Soal Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU

Kemudian di Kabupaten Lingga sebanyak 5 laporan untuk lima nama.

Kabupaten Bintan 1 laporan untuk satu nama.

Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Anambas 1 laporan untuk satu nama.

Serta Kota Batam 1 laporan untuk satu nama.

Ia juga menambahkan, untuk di Kabupaten Lingga, Bintan, Batam tanggapan masyarakat itu berasal dari Bawaslu, yang mereka masukan menjadi tanggapan masyarakat.

"Kami akan tunggu respons dari partai politik yang sudah mendapatkan tanggapan masyarakat itu dari tanggal 1-7 September 2023 nanti," ungkap Indrawan Susilo dalam program Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Beda Sikap Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Setelah itu, KPU Kepri akan menetapkan status bakal caleg peserta Pemilu 2024 itu pada 11 September 2023.

Klarifikasi dari partai politik menurutnya penting sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan, apakah bacaleg yang dilaporkan warga itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah itu pada tanggal 12 -13 September 2023, komisioner KPU Kepri akan menyampaikan kepada partai politik hasil dari pleno untuk bisa menyiapkan calon pengganti.

"Dari tanggal 14 sampai 21 September 2023, partai politik bisa melakukan pergantian terhadap calon yang dinyatakan TMS hasil dari klarifikasi dan tanggapan masyarakat," bebernya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved