Dugaan Malpraktik di RSUD RAT
Viral di Tanjungpinang Lambatnya Penanganan Dugaan Malpraktik, Ini Kata Polisi
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang buka suara soal video viral di medsos yang mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan malpraktik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Winda (pelapor) melahirkan bayinya dengan proses persalinan yang normal pada 5 Mei yang lalu.
Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa bayi pasangan Denny dan Winda ini mengalami cedera saraf, di bagian bahu sebelah kanan.
Baca juga: Viral Di Medsos Penemuan Bayi Di Kebun Durian Tanjungpinang, Kini Dirawat Di RS RAT
Sehingga mengakibatkan lengan kanan sang bayi tidak bisa berfungsi atau cacat.
Kala itu, pihak korban telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak Rumah Sakit.
"Namun karena penyampaian mereka (pihak RSUP RAT) proses persalinan sudah sesuai SOP. Kemudian pelapor tidak terima, dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang," tambahnya
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2004 tentang kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polresta-Tanjungpinang-AKP-Mohamad-Darma-Ardiyaniki-soal-malpraktik.jpg)