Dugaan Malpraktik di RSUD RAT
Viral di Tanjungpinang Lambatnya Penanganan Dugaan Malpraktik, Ini Kata Polisi
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang buka suara soal video viral di medsos yang mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan malpraktik.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Viral di Tanjungpinang video ibu korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) yang mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang ia laporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki menanggapi video viral di Tanjungpinang itu.
Ia membenarkan video viral di Tanjungpinang itu memang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani dan didalami Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Kejadiannya tanggal 5 Mei 2023 yang lalu, kami terima laporan dugaan malpraktik ini 13 Mei 2023. Sejak itu kami membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, Senin (4/9/2023).
Darma menerangkan, kasus dugaan malapraktik ini merupakan perkara kategori sangat sulit.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Malpraktik di RSUP RAT, Dokter hingga Bidan Dipanggil Polisi
Sehingga penyidik memerlukan waktu relatif yang panjang dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, penyidik harus menganalisis berkas rekam medis persalinan yang cukup banyak dan memakan waktu lama.
"Rekam medisnya hampir 100 halaman dan harus dianalisa dengan jeli untuk menemukan apakah dalam proses persalinan itu apakah ada prosedur yang tidak dilaksanakan. Sehingga mengakibatkan luka berat terhadap bayi," tuturnya.
Sejak penyelidikan pada 14 Mei yang lalu, Darma mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.
Yakni korban atau terlapor, tenaga kesehatan (nakes) yang menangani persalinan, hingga dokter di RSUP RAT yang terkait.
AKP Mohamad Darma mengungkapkan proses penyelidikan dugaan malapraktik ini sebentar lagi akan selesai.
Baca juga: GEGER Dugaan Malpraktik di Tanjungpinang Hingga Dibantah Direktur RSUD RAT
"Setelah dilakukan klarifikasi ahli kami akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pidananya. Sebenarnya ini bukan kendala, tapi prosesnya saja yang lama,” sebutnya.
Darma menyampaikan, ia sama sekali tidak keberatan jika korban melaporkan lambatnya proses penyelidikan ke Mabes Polri maupun Polda Kepri.
Menurutnya, hal itu merupakan hak dari korban atau pelapor.
"Kalau laporan ke Mabes itu hak pelapor. Kami tidak anti kritik, tapi ini memang bukan perkara yang mudah," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polresta-Tanjungpinang-AKP-Mohamad-Darma-Ardiyaniki-soal-malpraktik.jpg)