KEUANGAN

Begini Cara Daftar QRIS untuk Transaksi Pembayaran di Tempat Usaha

Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan di merchant atau outlet yang sudah memiliki kode barcode yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

qris.online
Ilustrasi pembayaran penggunaan QRIS untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha. 

TRIBUNBATAM.id - Transaksi keuangan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin banyak digunakan oleh merchant, toko, maupun pedagang.

Seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank maupun nonbank yang digunakan masyarakat bisa dilakukan dengan cara menggunakan QRIS.

QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Pembayaran dengan QRIS bisa dilakukan di merchant atau outlet yang sudah memiliki kode barcode yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. 

Jenis pembayaran QRIS

Baca juga: Tanpa Rekening Bank, Begini Cara Setor dan Tarik Tunai Menggunakan QRis

Baca juga: Cara Tarik Tunai dengan QRIS di ATM dan Merchant dengan Mudah

Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yakni:

1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis.

Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.

Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant.

QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved