LOVE SCAMMING DI BATAM

Disnaker Batam Sebut Pengawasan TKA Sepenuhnya di Provinsi

Rudi menjawab sebelumnya, memang pengawasan TKA ada di Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan salah satunya dari Disnaker Batam. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/eko setiwan
Ekspos WNA China Oleh Polda kepri bersama Interpol dan Polisi China 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menegaskan pengawasan TKA sepenuhnya ada dibawah provinsi. 

Disnaker kota, hanya kepada pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA.

"Kalau pengawasnya ada di disnaker provinsi, kewenangan kita di kota hanya sosialisasi dan pembinaan saja, " ujar Kadisnaker Batam,  Rudi Syakyakirti, Rabu (6/9).

Rudi menjawab sebelumnya, memang pengawasan TKA ada di Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan salah satunya dari Disnaker Batam. 

Namun sejak beberapa tahun terakhir pengawasan TKA ini berada di bawah provinsi dan Disnaker Batam Semisalnya bagaimana prosedur mendatangkan TKA sesuai regulasi yan g berlaku. 

Disinggung mengenai penangkapan puluhan WNA asal Tiongkok di Batam, Rudi enggan berkomentar lebih jauh. 

“Iya kami dapat informasi tersebut. Namun yang lebih telat menjawabnya Disnaker Provinsi. Karena kewenangan pengawasan ada di Provinsi sekarang ini,” jawab Rudi. 

Secara prosedur, Rudi menegaskan puluhan WNA yang ditangkap Polisi di kawasan industri Simpang Kara beberapa waktu lalu dapat dikatakan ilegal, sebab tak punya dokumen yan resmi sebagai TKA. 

“Terkait ijin perusahaannya, kawasan industrinya. Seharusnya mereka melapor secara berkala,” kata Rudi. 

Terpisah, kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri di Batam, Aldi menyampaikan terkait ijin WNA lebih tepatnya menjadi domain imigrasi. 

“Terkait ijin WNA lebih tepatnya menjadi domain imigrasi,” ujarnya kepada Tribun, Rabu (6/9).

Sementara apabila TKA, lanjut dia dasar hukumnya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kawasan Industri sebagai Kawasannya tidak ada kewajiban melaporkan ke Disnaker. Sebagai informasi di Batam terdapat Himpunan Kawasan Indst (HKI) sebagai Asosiasi perkumpulan kawasan industri di Batam/ Kepri.

Selanjutnya aktifitas yang dilakukan puluhan WNA yang ditangkap Polisi, kata dia adalah murni tindak pidana umum yang menjadi tusi dari Kepolisian. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved