LOVE SCAMMING DI BATAM
Disnaker Batam Sebut Pengawasan TKA Sepenuhnya di Provinsi
Rudi menjawab sebelumnya, memang pengawasan TKA ada di Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan salah satunya dari Disnaker Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menegaskan pengawasan TKA sepenuhnya ada dibawah provinsi.
Disnaker kota, hanya kepada pembinaan dan sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA.
"Kalau pengawasnya ada di disnaker provinsi, kewenangan kita di kota hanya sosialisasi dan pembinaan saja, " ujar Kadisnaker Batam, Rudi Syakyakirti, Rabu (6/9).
Rudi menjawab sebelumnya, memang pengawasan TKA ada di Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan salah satunya dari Disnaker Batam.
Namun sejak beberapa tahun terakhir pengawasan TKA ini berada di bawah provinsi dan Disnaker Batam Semisalnya bagaimana prosedur mendatangkan TKA sesuai regulasi yan g berlaku.
Disinggung mengenai penangkapan puluhan WNA asal Tiongkok di Batam, Rudi enggan berkomentar lebih jauh.
“Iya kami dapat informasi tersebut. Namun yang lebih telat menjawabnya Disnaker Provinsi. Karena kewenangan pengawasan ada di Provinsi sekarang ini,” jawab Rudi.
Secara prosedur, Rudi menegaskan puluhan WNA yang ditangkap Polisi di kawasan industri Simpang Kara beberapa waktu lalu dapat dikatakan ilegal, sebab tak punya dokumen yan resmi sebagai TKA.
“Terkait ijin perusahaannya, kawasan industrinya. Seharusnya mereka melapor secara berkala,” kata Rudi.
Terpisah, kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri di Batam, Aldi menyampaikan terkait ijin WNA lebih tepatnya menjadi domain imigrasi.
“Terkait ijin WNA lebih tepatnya menjadi domain imigrasi,” ujarnya kepada Tribun, Rabu (6/9).
Sementara apabila TKA, lanjut dia dasar hukumnya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kawasan Industri sebagai Kawasannya tidak ada kewajiban melaporkan ke Disnaker. Sebagai informasi di Batam terdapat Himpunan Kawasan Indst (HKI) sebagai Asosiasi perkumpulan kawasan industri di Batam/ Kepri.
Selanjutnya aktifitas yang dilakukan puluhan WNA yang ditangkap Polisi, kata dia adalah murni tindak pidana umum yang menjadi tusi dari Kepolisian. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
153 WNA China Pelaku Love Scamming Dideportasi Pakai 3 Pesawat Air Bus via Batam |
![]() |
---|
Kepolisian China Terharu Polri Ungkap Kasus Love Scamming, 153 Warga Terlibat |
![]() |
---|
Celana Warga Negara China di Batam Terlibat Kasus Love Scamming Sita Perhatian |
![]() |
---|
Kasus Love Scamming di Batam, Polisi Buru Perantara Warga Negara China |
![]() |
---|
Ini Dia Sosok NX, Orang yang Paling Dicari Polisi China, Ditangkap di Belakang Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.