DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Buka Monev PPID, Berharap Keterbukaan Informasi Publik Meningkat

Bupati Anambas berharap keterbukaan informasi publik meningkat saat membuka rakor PPID, Jumat (8/9/2023).

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Pemkab Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) dan penetapan daftar informasi dikecualikan (DIK), Jumat (8/9/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) dan penetapan daftar informasi dikecualikan (DIK), Jumat (8/9/2023).

Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) itu dibuka resmi oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Sosialisasi itu turut disejalankan dengan monitoring dan evaluasi (monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepulauan Anambas.

Adapun pemateri diisi oleh komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan diikuti oleh seluruh sekretaris, operator PPID pembantu, Camat, Kades dan badan publik vertikal.

Bupati Anambas Abdul Haris menuturkan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam kualifikasi menuju informatif.

Perihal itu berdasarkan keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri dengan Nomor 06/KPTS/KI-KEPRI/ XI/ 2022 tentang penetapan hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Guna peningkatan penilaian tersebut, pihaknya pun menggagas sosialisasi pemuktahiran daftar informasi publik (DIP) dan penetapan daftar informasi dikecualikan (DIK) dengan mendatangkan komisioner Komisi Informasi Kepri.

"Untuk peserta mohon ikuti sosialisasi ini dengan baik. Setelah ini diharapkan materi-materinya dapat diterapkan dalam penyelenggaran agar terlaksana peningkatan keterbukaan informasi," ucapnya.

Menurut Abdul Haris, keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia dan ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik itu ditur dalam Undang-Undang RI No 14 Tahun 2018.

"Setiap informasi publik bersifat terbuka untuk publik. Namun ada juga informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi ini bersifat rahasia sesuai aturan kepatutan dan kepentingan umum atas konsekuensi yang ditimbulkan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar," ungkapnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Diskominfotik Anambas, Jeprizal berharap melalui sosialisasi itu dapat berdampak pada perubahan pola pikir seluruh ASN di lingkungan Pemkab Anambas.

Pasalnya kata dia, PPID merupakan bentuk layanan untuk memenuhi hak masyarakat terkait keterbukaan informasi badan publik.

"Untuk keterbukaan informasi publik ini jangan kita anggap sepele, jika masyarakat tidak puas bisa terjadi sengketa atau gugatan ke Komisi Informasi (KI). Mari disikapi dengan baik, agar kepercayaan publik meningkat terhadap kinerja pemerintah," sebut Jep.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved