DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas Gesa Revitalisasi Pasar Inpres Tarempa, Pemerintah Pusat Kasih Sinyal Positif

Pemkab Anambas menggesa revitalisasi Pasar Inpres Tarempa. Pemerintah Pusat menurut mereka beri sinyal positif.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
DKUMPP ANAMBAS - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Masykur, Senin (20/10/2025). Pihaknya kembali menggesa pembangunan Pasar Inpres Tarempa. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rencana revitalisasi Pasar Inpres Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengemuka. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai menggesa realisasi pembangunan pasar yang telah berdiri sejak era 1970-an tersebut.

Usulan revitalisasi pasar tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2023 lalu.

Namun, saat itu pemerintah daerah harus memilih antara Pasar Inpres Tarempa atau Pasar Loka untuk didahulukan pembangunannya karena bersamaan ditahun tunggal.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Masykur mengatakan, kala itu,  pihaknya memutuskan untuk memprioritaskan Pasar Loka terlebih dahulu.

"Ya usulan tahun 2023 itu ada dua antara Pasar Inpres Tarempa dan Pasar Loka. Pemkab dahulukan Pasar Loka," ucap Masykur, Minggu (20/10/2025).

Merasa keberadaan pasar sangat penting, pihaknya melanjutkan kembali pengajuan revitalisasi Pasar Inpres Tarempa ke pemerintah pusat.

Kabar baiknya, usulan ini mendapat respons yang positif dan menggembirakan.

"Alhamdulillah responnya baik. Saat ini kami diminta untuk menindaklanjuti persyaratannya," terang Masykur.

Masykur mengungkapkan, Kementerian Perdagangan serta Bappenas telah meminta menyusun dan melengkapi persyaratan terkait hal tersebut sesegera mungkin.

"Usulan penataan kembali Pasar Inpres Tarempa sudah kami sampaikan. Kami juga sudah mendapat respons untuk segera menindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan administratif," ungkapnya.

Beberapa persyaratan yang dimaksud meliputi surat pernyataan dari pemerintah daerah, surat kesediaan lahan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk pengajuan ke kementerian.

Selain itu, dokumen perencanaan teknis atau DED (Detail Engineering Design) juga telah diajukan sebelumnya sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proyek.

"Kalau DED-nya sudah siap sejak awal. Nantu itu pasti dipelajari dan direview oleh pusat," jelasnya.

Dari sisi anggaran, kebutuhan dana pelaksanaan revitalisasi proyek tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved