BERITA KRIMINAL
Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Mati, Hari Ini Sidang Putusan
Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho akan jalani sidang putusan hari ini. Sebelumnya ia dituntut pidana mati
Tayang:
Editor:
Dewi Haryati
kolase foto Tribunnews.com
Foto pelaku mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (kiri) dan korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (kanan). M Ecky Listiantho dijadwalkan jalani sidang putusan Senin (11/9/2023) di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi
Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.
Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela. (TribunBekasi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07012023pelaku-mutilasi-di-Bekasi-dan-korbannya.jpg)