LINGGA TERKINI
Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga
Penyidik Kejari Lingga menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka belanja BBM transportasi laut dan sungai Pemkan Lingga tahun 2022.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Kemudian penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” terangnya lagi.
Pada hari yang sama, penyidik telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp 155.817.700, diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dalam waktu dekat akan segera dilakukan kelengkapan berkas, yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Korupsi-di-Lingga-terbaru.jpg)