BERITA KRIMINAL

Sidang Vonis Ecky Soal Kasus Mutilasi di Bekasi Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Majelis hakim tunda sidang vonis M Ecky Listhianto terkait kasus mutilasi di Bekasi hingga buat keluarga korban, Angela Hindriati kecewa

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribun Bekasi
Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi, M Ecky Listhianto saat berada di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu 

"Ya kita tunggu dari pengadilan aja, itu kan keputusannya tanggal 18 September 2023. Kita walaupun kecewa jauh-jauh dari Jogja ke sini, diundur terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono usai sidang vonis terdakwa Ecky pada Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, keluarga Angela juga berharap putusan majelis hakim terhadap Ecky sama dengan tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Telusuri Motif Ecky Habisi Nyawa Angela

Hal itu diutarakan Indriatmi, kakak sepupu Angela jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya. (tribunbekasi.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Terdakwa Ecky Pemutilasi Angela, Apa Alasannya? dan judul Kakak Angela Korban Mutilasi Kecewa Sidang Vonis Ecky Ditunda, Sudah Datang Jauh dari Yogakarta

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved