BATAM TERKINI
Kasus Asusila di Batam Korbannya Masih di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2022
Polsek Bengkong menangkap tersangka kasus asusila di Batam dimana korbannya masih anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2022.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Bengkong menangkap seorang pria dalam kasus asusila di Batam.
Perbuatan asusila di Batam itu diketahui sudah terjadi sejak November 2022 hingga Agustus 2023.
Polisi menangkap pria berinisial Rep (33) setelah mendapat laporan dari keluarga Sw (17).
Penangkapan tersangka kasus asusila itui terjadi pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
"Tersangka ditangkap setelah pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong. Yang bersangkutan saat ini masih berada di Polsek Bengkong," ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Kamis (14/9/2023).
Rizqy menambahkan, jika modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memacari korban dan kemudian membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong.
Di sana perbuatan asusila itu terjadi.
Kasus asusila di Batam ini baru terungkap setelah keluarga mencari keberadaan korban yang tidak pulang-pulang ke rumah.
"Setelah ditemukan dan ditanyai, akhirnya korban mengaku telah pergi bersama pelaku dan sudah disetubuhi," tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, setelah laporan dibuat pihak keluarga korban, pihaknya langsung mencari pelaku dan mengamankannya.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak November 2022 lalu, dan terakhir dilakukan pada 17 Agustus 2023 kemarin. TKP nya di kos-kosan. Untuk bukti penguat, juga hasil visum yang dilakukan terhadap korban," jelas Marihot.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman idana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5miliar," tutupnya.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.