Sabtu, 11 April 2026

KEUANGAN

Cara Klaim Asuransi Mobil di BCA Finance Lantaran Hilang dan Rusak

Bank BCA memberikan layanan asuransi mobil dengan 2 jenis resiko yaitu kecelakaan dan hilang yang nantinya dengan mudah diklaim nasabah.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Youtube BCAFinance
Cara klaim asuransi mobil di BCA Finance karena risiko hilang dan rusak, Jumat (15/9/2023). Foto: BCA Finance dilansir dalam tangkapan layar resmi BCA Finance, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Cara klaim asuransi mobil di BCA Finance karena risiko hilang dan rusak. 

BCA Finance manjadi salah satu asusransi yang banyak dimiliki oleh pemilik mobil. 

Asuransi ini menjadi salah satu program asuransi yang dikeluarkan oleh bank BCA.

BCA Finance sejatinya perusahaan pembiayaan, bukan asuransi.

Namun sejak melakukan kerjasama dengan banyak perusahaan di tahun 1998 diminta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Beberapa produk yang ditawarkan oleh BCA asuransi salah satunya BCA Finance asuransi mobil.

BCA Finance asuransi mobil banyak dimiliki nasabah untuk mengcover biaya risiko ganti rugi pada mobil.

Baca juga: Cara Praktis Membayar PBB secara Online via m-Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri  

Baca juga: Syarat Aturan Penutupan Rekening BCA jika Sudah Tak Aktif Selama 1 Tahun

Klaim asuransi yang menggunakan jasa BCA Finance dibedakan dalam dua kondisi, yaitu klaim kendaraan hilang dan klaim kecelakaan.

Klaim kendaraan hilang dapat meliputi pencurian dan kerusakan mobil yang mencapai 75 persen.

Sedangkan untuk klaim kecelakaan merupakan klaim yang dilakukan jika mobil mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan secara parsial atau lecet. 

Berikut cara klaim asuransi mobil di BCA Finance

1. Cara klaim asuransi mobil BCA Finance karena hilang

a. Melaporkan kejadian tersebut kepada bagian klaim maskapai asuransi max 3×24 jam, secara lisan maupun tulisan.

b. Melaporkan kejadian kepada pihak BCA Finance.

c. Melengkapi dokumen yang diperlukan yaitu:Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian setempat.

  • STNK kendaraan asli.
  • Kunci kontak asli dan duplikat.
  • Fotokopi SIM pengemudi dan KTP tertanggung.
  • Formulir klaim kendaraan dari perusahaan asuransi.
  • Buku KIR.
  • Surat keterangan dari pihak markas besar kepolisian se-provinsi tempat hilangnya kendaraan (misalnya Polda Metro Jaya Jakarta).
  • Surat blokir (hanya untuk mobil hilang).

Baca juga: Syarat dan Cara Investasi Emas di Shopee, Cicilan Mulai Dari Rp 500 Rupiah

Baca juga: Cara Daftar dan Pakai Fitur BCA SMS Banking, Transaksi Lebih Efektif dan Efisien

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved