KARIMUN TERKINI
Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Barang Ilegal Total Rp 35 Miliar
Kanwil DJBC Khusus Kepri menduga, barang ilegal total Rp 35 Miliar yang mereka amankan, Minggu (3/9/2023) berasal dari Singapura.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau atau Kanwil DJBC Khusus Kepri menyita barang ilegal mencapai Rp 35 miliar.
Kasi Humas DJBC Khusus Kepri, Arif Ramadhan menjelaskan, penegahan terhadap sejumlah barang ilegal yang terbungkus rapi menggunakan kardus itu diperoleh saat kapal sarana pengangkut barang ilegal itu melintas di perairan Riau, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Mereka menduga barang ilegal dengan estimasi nilai fantastis itu berasal dari Singapura.
"Kami juga mengamankan tujuh awak kapal yang mengangkut barang ilegal itu," ucap Arif Ramadhan, Jumat (15/9/2023).
Saat pemeriksaan di atas kapal, petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri tidak menemukan dokumen resmi terkait pengangkutan barang ilegal dalam jumlah besar itu.
Baca juga: Bea Cukai Batam Geledah Barang di Pelabuhan Roro Punggur Termasuk Mobil TNI
Arif menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan, sejumlah barang ilegal itu dikemas rapi kedalam tiga ribu karton.
Para pelaku terancam dijerat pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
"Ancamannya maksimal lima tahun penjara," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-Kanwil-DJBC-Khusus-Kepri.jpg)