BATAM TERKINI
Bea Cukai Batam Geledah Barang di Pelabuhan Roro Punggur Termasuk Mobil TNI
Bea Cukai Batam menggeledah sejumlah barang dari kendaraan termasuk mobil dinas TNI di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Personel Bea Cukai Batam memeriksa sejumlah muatan dari kendaraan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kegiatan Bea Cukai Batam pada Senin pekan lalu itu juga menyasar muatan kendaraan dinas TNI AL.
Bersama TNI dan Polri, Bea Cukai Batam menyasar upaya penyelundupan barang keluar Batam tanpa melengkapi dokumen kepabeanan.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan secara acak, termasuk surat jalan dan dokumen SPPB.
Selain pemeriksaan muata kendaraan, barang bawaan penumpang pejalan kaki juga turut digeledah.
Baca juga: Barang Bukti Hasil Sitaan Dimaling Petugas CS, Bea Cukai Sebut Tak Ada Keterlibatan Pegawai
Kardus yang semula diwrapping rapi juga ikut dibongkar oleh petugas.
Tak hanya melibatkan petugas, operasi gabungan Bea Cukai dengan TNI dan Polri ini juga turut melibatkan satwa K-9 jenis Labrador Rettiever.
Satwa dengan keahlian khusus itu langsung menyisir lorong gang diantara deretan kendaraan yang mengantri di lapangan pelabuhan.
Dari hasil operasi itu, pejabat Bea Cukai Batam melaporkan tidak ditemukan kegiatan ilegal.
“Sejauh ini dari informasi tim penindakan dan penyidikam (P2) tidak ada temuan kegiatan ilegal,” ujar Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Selasa (29/8/2023).
Operasi yang dilakukan di pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam itu sifatnya operasi terbuka dan gabungan.
Baca juga: Begini Alur Proses Pengiriman Barang Keluar Batam oleh Ekspedisi dan Bea Cukai
Sehingga mengedepankan preventif dan pencegahan.
Rizki mengatakan, Bea Cukai Batam saat ini gencar melakukan operasi di sejumlah pelabuhan di Batam.
“Operasi bersama ini merupakan tindakan yang dianggap perlu dilakukan dalam upaya pengamanan hak negara dan pencegahan pelanggaran,” katanya.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dalam PP 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan bebas dan kepelabuhanan bebas.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Batam-Geledah-Barang-Bawaan-Penumpang-Termasuk-Mobil-dinas-TNI.jpg)