Dua Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD Batam, Kini Maju ke Tahapan Selanjutnya

KPU Batam ungkap ada dua mantan napi yang kini maju ke tahapan selanjutnya sebagai bacaleg DPRD Batam untuk pemilu 2024

Editor: Dewi Haryati
istimewa/Tribun Jogja
ilustrasi pemilu 2024. Ada dua mantan napi daftar bacaleg di Batam dan kini maju ke tahapan selanjutnya lantaran sudah memenuhi syarat mantan napi ikut pemilu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengungkapkan ada dua mantan nara pidana (napi) yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Batam pada Pemilu 2024 mendatang.

Nama-nama tersebut pernah dipenjara karena berbagai jenis kasus.

Keduanya berasal dari partai politik yang berbeda. Di antaranya Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Keduanya masih lanjut di tahapan selanjutnya," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Senin (18/9/2023).

Sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun.

Baca juga: PSI Batam Ganti Satu Bacaleg, Belum Penuhi Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu 2024

Barulah, setelah melalui masa tunggu, napi tersebut dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Aturan tersebut berdasarkan materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang diturunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12.

Putusan MK tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.

Secara hukum, mereka diperbolehkan maju sebagai bacaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved