PSI Batam Ganti Satu Bacaleg, Belum Penuhi Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu 2024

Ketua KPU Batam Mawardi sebut, PSI Batam sudah menyurati pihaknya terkait pergantian kader yang belum penuhi syarat mantan napi ikut pemilu

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.COM
Ilustrasi pemilu. PSI Batam ganti satu bacalegnya terkait temuan Bawaslu soal bacaleg yang pernah terlibat pidana 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melaporkan adanya dua Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Batam untuk pemilu 2024 yang terindikasi pernah terlibat pidana.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, kedua bakal caleg (bacaleg) yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu berasal dari partai politik yang berbeda.

Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam terkait dengan DCS yang terindikasi pernah terpidana tersebut.

"Sebenarnya ada dua nama dan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Satu nama terindikasi sebagai mantan narapidana ada dari partai PSI dari dapil 3 nomor urut 4 dan satu lagi dari Partai Gerindra," ujar Mawardi beberapa waktu lalu.

Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata caleg Gerindra sudah memenuhi ketentuan calon mantan terpidana, sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

"Jadi gak ada masalah, karena yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat pernah terpidana sehingga dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Baca juga: KPU Batam Telusuri Temuan Bawaslu 3 Bacaleg Terindikasi Pernah Dipidana

Ia melanjutkan temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu merupakan proses dari tahapan meminta tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Batam pada pemilu tahun 2024 yang dibuka sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Terpisah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam resmi mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka atas nama Anugerrahman Isa Larosa yang sebelumnya dari laporan Bawaslu Batam terindikasi terpidana. Pergantian ini disampaikan langsung oleh PSI Batam ke kantor KPU Batam.

"Benar, secara resmi PSI sudah menyampaikan surat ke kita, bahwa yang bersangkutan akan diganti dengan kader mereka yang lain," kata Mawardi.

Berdasarkan isi surat PSI tersebut berbunyi "PSI merupakan partai yang terbuka dan melakukan penjaringan caleg secara terbuka dan online sehingga siapa saja dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Baca juga: Syarat Mantan Napi Bisa Ikut Daftar Bacaleg, Ini Kata Anggota KPU Provinsi Jambi

Sehubungan dengan temuan masyarakat terkait status hukum yang bersangkutan, PSI mengucapkan terima kasih dan hasil keputusan PSI Batam menyatakan akan segera melakukan pergantian kepada yang bersangkutan.

"Pengajuan pergantian sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dimulai dari 21 September sampai 23 September 2023," tuturnya.

Ia menambahkan selain caleg dari PSI ini sampai saat ini belum ada partai politik lain yang melakukan perubahan atau mengganti calegnya. Namun begitu sesuai jadwal, pergantian baru akan bisa dilakukan pada 21 September nanti termasuk juga bagi parpol untuk mengganti nomor urut para calegnya.

"Ada tahapannya, nanti baru bisa dilakukan pada saat pencermatan. Baik caleg atau pun nomor urut caleg itu bisa diubah," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved