PSI Batam Ganti Satu Bacaleg, Belum Penuhi Syarat Mantan Napi Ikut Pemilu 2024
Ketua KPU Batam Mawardi sebut, PSI Batam sudah menyurati pihaknya terkait pergantian kader yang belum penuhi syarat mantan napi ikut pemilu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melaporkan adanya dua Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Batam untuk pemilu 2024 yang terindikasi pernah terlibat pidana.
Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, kedua bakal caleg (bacaleg) yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu berasal dari partai politik yang berbeda.
Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Batam terkait dengan DCS yang terindikasi pernah terpidana tersebut.
"Sebenarnya ada dua nama dan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Satu nama terindikasi sebagai mantan narapidana ada dari partai PSI dari dapil 3 nomor urut 4 dan satu lagi dari Partai Gerindra," ujar Mawardi beberapa waktu lalu.
Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata caleg Gerindra sudah memenuhi ketentuan calon mantan terpidana, sehingga dinyatakan memenuhi syarat.
"Jadi gak ada masalah, karena yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat pernah terpidana sehingga dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: KPU Batam Telusuri Temuan Bawaslu 3 Bacaleg Terindikasi Pernah Dipidana
Ia melanjutkan temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu Batam itu merupakan proses dari tahapan meminta tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Batam pada pemilu tahun 2024 yang dibuka sejak tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Terpisah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam resmi mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka atas nama Anugerrahman Isa Larosa yang sebelumnya dari laporan Bawaslu Batam terindikasi terpidana. Pergantian ini disampaikan langsung oleh PSI Batam ke kantor KPU Batam.
"Benar, secara resmi PSI sudah menyampaikan surat ke kita, bahwa yang bersangkutan akan diganti dengan kader mereka yang lain," kata Mawardi.
Berdasarkan isi surat PSI tersebut berbunyi "PSI merupakan partai yang terbuka dan melakukan penjaringan caleg secara terbuka dan online sehingga siapa saja dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Baca juga: Syarat Mantan Napi Bisa Ikut Daftar Bacaleg, Ini Kata Anggota KPU Provinsi Jambi
Sehubungan dengan temuan masyarakat terkait status hukum yang bersangkutan, PSI mengucapkan terima kasih dan hasil keputusan PSI Batam menyatakan akan segera melakukan pergantian kepada yang bersangkutan.
"Pengajuan pergantian sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dimulai dari 21 September sampai 23 September 2023," tuturnya.
Ia menambahkan selain caleg dari PSI ini sampai saat ini belum ada partai politik lain yang melakukan perubahan atau mengganti calegnya. Namun begitu sesuai jadwal, pergantian baru akan bisa dilakukan pada 21 September nanti termasuk juga bagi parpol untuk mengganti nomor urut para calegnya.
"Ada tahapannya, nanti baru bisa dilakukan pada saat pencermatan. Baik caleg atau pun nomor urut caleg itu bisa diubah," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Batam Darurat Lakalantas, Ini Deretan Kasus Selama Agustus, Sejumlah Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Sebut Ada Gangguan Listrik di IPA Duriangkang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.