Syarat Mantan Napi Bisa Ikut Daftar Bacaleg, Ini Kata Anggota KPU Provinsi Jambi

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal sebut ada persyaratan yang harus dilengkapi mantan napi daftar bacaleg

Editor: Dewi Haryati
TRIBUN JOGJA
ilustrasi pemilu 2024. Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal memberikan penjelasan terkait syarat mantan napi bisa ikut daftar bacaleg untuk Pemilu 2024 

JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang belum berakhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah, masih membuka pendaftaran bacaleg ini selama beberapa hari ke depan sejak dibuka Senin, 1 Mei 2023.

Selambat-lambatnya, berkas pendaftaran bacaleg diterima KPU, Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.

Di Provinsi Jambi, KPU menekankan kepada partai politik dan bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi saat mendaftar ke KPU.

Salah satunya mengacu pada pasal 11 PKPU nomor 10 Tahun 2023, yang menyebutkan tidak pernah dipidana sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana dengan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terpidana kelemahan atau tahanan politik.

Terkait aturan ini, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal memberikan penjelasannya.

Baca juga: Belum Ada Parpol Datangi KPU Natuna hingga Hari Keempat Pendaftaran Bacaleg

"Yang pernah dipidana 5 tahun itu harus lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman. Jadi bebas murni itu dihitung nanti selama 5 tahun sampai tanggal 14 Mei 2023 sudah harus cukup 5 tahun setelah bebas," kata Apnizal, Jumat (5/5/2023).

Ia melanjutkan, mantan narapidana (napi) sesuai dengan pasal 12 PKPU nomor 10 Tahun 2023 poin 11 ayat 1, maka terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara, berdasarkan keputusan pengadilan harus melengkapi tiga dokumen.

Syarat pertama yakni surat keterangan dari kepala lapas yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Baca juga: Nasib Pemilu 2024 di Karimun, Belum Ada Parpol Antar Berkas Bacaleg ke KPU

Kemudian kedua surat salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketiga yakni bukti pernyataan bahwa telah mengumumkan secara terbuka di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dan telah menjalani hukuman bebas dan mengajukan diri sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPD. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bagi Mantan Napi yang Jadi Bacaleg, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi Untuk Mendaftar ke KPU

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved