KEUANGAN
Ketahui Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Ponsel dari Luar Negeri
Membeli ponsel di luar negeri akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut cara menghitungnya.
TRIBUNBATAM.id - Setiap ponsel memiliki IMEI atau International Mobile Equipment Identity sebagai nomor identitas khusus digunakan untuk mengenali perangkat telekomunikasi.
Setiap perangkat telekomunikasi dengan kemampuan jaringan seluler di Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.
Bila membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.
Berbeda dengan membeli ponsel di luar negeri maka perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.
Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.
Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.
Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Melacak Lokasi Ponsel dengan IMEI serta Tips Blokir HP yang Hilang
Baca juga: Awas Ilegal, Simak Cara Cek Nomor IMEI Android di Website Kemenperin dan Bea Cukai
Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.
Cara cek biaya pajak bea cukai
Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:
- Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di browser Anda
- Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
- Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
- Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada Isi data kepemilikan NPWP.
- Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
- Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
- Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Syarat dan ketentuan
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:
1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.
2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.
3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/cek-imei-di-situs-kemenperin.jpg)