Kamis, 30 April 2026

KEUANGAN

Ketahui Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Ponsel dari Luar Negeri

Membeli ponsel di luar negeri akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut cara menghitungnya.

Tayang:
Tribun Jogja/imei.kemenperin.go.id/
Apabila membeli ponsel di luar negeri maka perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia. Ilustrasi cek IMEI di situs Kemenperin. 

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved