Jadi Kurir Narkoba di Batam, Mantan Tekong Penyelundup PMI Ditangkap BNNP Kepri

Petugas BNNP Kepri tangkap HR, mantan tekong penyelundup PMI dari Batam ke Malaysia yang jadi kurir narkoba

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Dua tersangka kasus narkoba di Batam ditangkap BNNP Kepri. Seorang di antaranya merupakan mantan tekong penyelundup PMI 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan tekong penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) via jalur tikus Batam - Malaysia, HR (37), keok ditangkap tim Berantas BNNP Kepri.

Tak sendirian, HR ditangkap bersama WK (42) saat hendak melakukan transaksi di kawasan Bussines Center Lubuk Baja, Senin (18/9/2023) siang.

Tim Berantas BNNP Kepri pun langsung meringkus keduanya. Dari tangan pelaku diamankan 1 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Upaya pengungkapan tak berhenti di situ, tim berantas BNN langsung melakukan pengembangan.

Alhasil mengerucut, rumah tersangka HR digeledah dan petugas menemukan 5 kg barang bukti sabu-sabu lainnya.

“Pelaku ini, tersangka HR merupakan sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Ia memiliki peran sebagai kurir yang langsung menjemput narkoba ke Malaysia,” ujar Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Pramiadi, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan Nelayan Pulau Tak Tergiur Imbalan Besar Jadi Kurir Narkoba 

Ia mengatakan, HR merupakan mantan tekong penyelundup TKI ilegal yang sudah kerap keluar masuk Batam - Malaysia.

Berbekal pengalaman jadi tekong kapal, tak heran tersangka HR jadi kurir narkoba.
Relasi yang terbangun selama ia menjadi tekong mempermudah langkahnya menjadi kurir narkoba di Batam.

“Jadi, pelaku ini akan berangkat sendiri dengan menggunakan kapal Speed 25 PK menjemput narkoba atas perintah D pengendalinya ke Malaysia,” ujar lulusan Akpol tahun 1989 itu.

Pengakuan pelaku, dia sudah dua kali menjemput barang haram itu ke Malaysia.

Yang pertama lolos, kali kedua digagalkan petugas.

Jika berhasil membawa haram itu, tersangka diberi imbalan Rp 20 juta per kg.

Baca juga: Kurir Narkoba di Batam Ditangkap Polisi, Selundupkan Sabu 26,6 Kg Asal Malaysia

Pramiadi mengatakan, peran tersangka HR hanyalah kurir yang mengikuti perintah pengendalinya yang saat ini sedang diburu BNN.

Ia pun menjelaskan kronologis penangkapan itu dilakukan pada Senin (18/9/2023).

Sekira Pukul 11.00 WIB, petugas BNNP Kepri dan Tim Direktorat Intelijen BNN RI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya Batam.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju daerah kawasan Nagoya Batam.

Kemudian sekira pukul 12.50 WIB di depan Hotel Memory, Jalan Komplek Business Centre Lubuk Baja Kota, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial HR dan WK.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, terdapat 1 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I Jenis sabu seberat bruto 1.063,60 gram.

Kemudian sekira pukul 13.35 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR yang berada di Tanjung Uma.

Di sana didapati 5 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.260,42 gram.

Atas kejadian ini, HR dan WK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved