TANJUNGPINANG TERKINI

Satpol PP Tanjungpinang Ajak Parpol dan Caleg Tidak Memasang Spanduk di Sembarang Tempat

Hal itu menjadi perhatian dari Satpol PP Tanjungpinang, sehingga mengajak partai politik dan caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye disembara

|
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Foto sejumlah spanduk Caleg dan lainya di pasang di pinggir jalan Kota Tanjungpinang.(alfandi) 

TRIBUNBATAM.id,Tanjungpinang - Jelang Pilkada tahun 2024, khususnya di tahun 2023 di Wilayah Kota Tanjungpinang masih banyak ditemukan sejumlah spanduk dan baliho yang di pasang tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Hal itu menjadi perhatian dari Satpol PP Tanjungpinang, sehingga mengajak partai politik dan caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat.

"Ada beberapa kasus yang telah kami ambil tindakan, 2 atau 3 titik alat peraga kampanye kita tertibkan," kata Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub belum lama ini.

Lanjutnya, penertipan ini dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye dipasang ditempat yang telah dilarang serta menggangu keindahan kota.

Seperti persimpangan jalan yang menganggu lalulintas, bundaran, gedung pemerintahan. Selain itu alat peraga kampanye juga dilarang dipasang diarea sekolah maupun rumah ibadah.

"Kita tertibkan dengan cara persuasif kepada partai politik yang bersangkutan, apakah mereka ingin melepas sendiri atau kita bantu untuk melepaskan," terangnya.

Irwan juga menuturkan, selain melepaskan spanduk, petugas Satpol PP Tanjungpinang juga memberikan edukasi kepada partai politk maupun bacaleg yang melanggar.

"Langka itu kita lakukan supaya tidak memasang alat peraga kampanye disembarang tempat lagi," ungkapnya.

Irwan juga menambahkan, penertipan alat peraga kampanye atau spanduk Bacaleg yang tidak sesuai pada tempatnya, juga tidak serta merta dilakukan oleh petugas Satpol PP, melainkan terdapat juga unsur dari kontesan partai politik lainnya.

"Jadi bukan dari kita saja. Melainkan ada unsur dari X, seperti kontestan Pemilu lainnya. Seperti contoh kontestan pemilu sudah klaim lokasi itu untuk wilayah A,  tapi kontestan B masuk, sehingga tim sukses merasa teganggu dan mengambil tindakan sendiri," tutupnya.(als)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved