KASUS ANDHI PRAMONO

Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Penyidik KPK ke Batam memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, eks Kepala BC Makassar untuk melacak aset mereka.

Ist
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik KPK kembali ke Batam memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, Senin (25/9/2023). 

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Baca juga: INI Jenis Usaha PT BBM Batam, Kantor yang Digeledah KPK Terkait Kasus Andhi Pramono

Ia diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa dan Ferdi Ahmad.

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Video KPK Geledah PT BBM Terkait Andhi Pramono

Ali menambahkan bahwa penyidik KPK seharusnya juga memeriksa saksi Nova Adi Afianto.

Namun, Nova tidak berada di kediamannya di Ruko City Garden Blok A No. 11 RT 04 RW 41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved