KASUS ANDHI PRAMONO

Penyidik KPK ke Batam Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono

Penyidik KPK ke Batam memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, eks Kepala BC Makassar untuk melacak aset mereka.

Ist
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik KPK kembali ke Batam memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, Senin (25/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus Andhi Pramono.

Kali ini, penyidik KPK memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan Kamariah.

Pemeriksaan keduanya diketahui berlokasi di Polsek Lubukbaja.

Keduanya dimintai keterangan untuk menelusuri aset mewah milik Andhi Pramono di Batam.

Meski terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bea Cukai di Makassar, Andhi Pramono dan keluarga mertuanya memang berdomisili di Batam.

Penyidik KPK sebelumnya menitipkan sementara tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.

Baca juga: KPK Sita Koper usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono

Adapun ketiga mobil milik Andhi Pramono di Batam itu terdiri dari satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.

Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.

Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Adapun tiga mobil mewah itu ditemukan pada Selasa (6/6/2023) lalu ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Batam.

Termasuk rumah mewah Andhi di Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

Baca juga: Nama-nama Saksi Diperiksa KPK di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono

Penyidik KPK saat keluar dari rumah mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Jl. Everest nomor 5, Sekupang, Kota Batam.
Penyidik KPK saat keluar dari rumah mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Jl. Everest nomor 5, Sekupang, Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved