BINTAN TERKINI

Dua Pria dari Batam Bawa 1 Kg Sabu Sabu Lewat Pelabuhan Bintan, Satu Masih DPO

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan menggagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu lewat Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9/2023).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Ungkap kasus narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (26/9/2023). Dua tersangka dari Batam membawa barang haram itu menuju Jakarta lewat Pelabuhan Pelni di Kijang, Jumat (15/9). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan dua orang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Sri Bayintan Pura, Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dua orang pada Jumat, (15/9/2023) berinisial A dan R itu merupakan penumpang KM Bukit Raya.

Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menuturkan, pengungkapan itu berawal dari petugas bea cukai melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan saat akan berangkat dari Kijang menuju Jakarta.

Saat pemeriksaan melalui mesin x-ray, tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa 2 penumpang tersebut.

Setelah itu tim melakukan pencegahan terhadap barang dan dua orang penumpang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Polres Bintan untuk proses lebih lanjut," katanya Selasa (26/9/2023).

Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menuturkan, dua tersangka kasus narkoba itu berasal dari Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka awalnya datang ke Batam hanya untuk membawa sabu dari Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan KM Bukit Raya dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Jadi mereka datang ke Batam pada tanggal 13 September 2023 lalu menginap satu malam," tuturnya.

Setelah sampai di Batam pada tanggal 15 September 2023 mereka berangkat ke Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Sesampainya di Tanjunguban langsung menuju Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan untuk berangkat ke Jakarta menggunakan kapal Pelni KM Bukit Raya.

"Saat pengecekan menggunakan mesin x-ray, tersangka A dan R ini diduga membawa narkotika. Setelah dicek ternyata benar dan langsung diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang," katanya.

Setelah diamankan pihak BC Tanjungpinang, berkoordinasi dengan Polres Bintan dalam penanganan orang serta barang bukti tersebut.

Syofian Rida juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, selain tersangka A dan R.

"Jadi ada satu orang tersangka yang masih DPO dalam kasus ini," ungkapnya.

Saat disinggung kedua tersangka diberikan imbalan berapa jika selesai mengantar paket sabu-sabu, Syofian Rida menyebutkan, dari hasil pemeriksaan jika selesai pengantaran, tersangka A diimingi mendapatkan Rp 30 juta.

Sedangkan tersangka R diimingi mendapatkan Rp 20 juta jika barang haram itu sampai Jakarta.

Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved