PEMILU 2024

Pemilu 2024, KPU Kepri Terima Nama Bacaleg Gerindra Sebelumnya Tak Penuhi Syarat

KPU Kepri menerima nama pengganti bacaleg DPRD Kepri dari Gerindra yang sebelumnya tak penuhi syarat.

TribunBatam.id/Istimewa
Komisioner KPU Kepri menerima nama pengganti Bacaleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Selasa (26/9/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menerima nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pengganti Bacaleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra yang dilaporkan 10 warga sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima nama dan berkas Bacaleg DPRD Kepri yang TMS yang dilaporkan 10 orang warga pada masa penilaian beberapa waktu lalu.

"Nama bacaleg penganti dari Partai Gerindra itu adalah Abdul Halim," katanya, Selasa (26/9/2023).

Seluruh berkas Bacaleg DPRD Kepri sebagai pengganti ini juga sudah dilakukan verifikasi oleh KPU Kepri dari tanggal 21-23 September 2023 kemarin, dan sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Ferry juga menerangkan, sekarang ini KPU Kepri telah masuk dalam tahapan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah di mulai dari tanggal 24 September sampai nanti tanggal 3 Oktober 2023.

"Semoga tahapan masa pencermatan DCT ini berjalan lancar," harapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri sebelumnya menetapkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri dari Partai Gerindra yang dilaporkan warga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari partai politik terkait seorang Bacaleg Kepri dari Partai Gerindra yang dilaporkan 10 orang warga pada masa penilaian beberapa waktu lalu.

Setelah menerima klarifikasi dari Partai Politik, pihaknya sudah melakukan pleno terkait hasil klarifikasi dari Partai Politik Bacaleg pada Senin (11/9/2023) kemarin.

"Jadi hasil pleno terhadap seorang Bacaleg dari Dapil Kepri 2 itu diputusakan TMS," terangnya.

Lanjutnya, setelah hasil pleno keluar, pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menyampaikan usulan pengganti Bacaleg yang dinyatakan TMS.

"Jadi kita berikan waktu kepada partai politik untuk mengganti Bacaleg yang TMS itu mulai dari tanggal 14-20 September nanti," ungkapnya.

Ferry juga menambahkan, setelah partai politik mengganti dan menyerahkan nama serta berkas Bacaleg pengganti, nanti KPU Kepri akan mengecek lagi berkas Bacaleg pengganti yang diusulkan partai politik.

Proses verifikasi juga akan dimulai dari tanggal 21-23 September 2023.

Apabila nanti berkas Bacalaeg pengganti itu memenuhi syarat (MS), nanti pihaknya akan masukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tapi jika TMS, maka kita akan mencoret dan secara otomatis satu orang bacaleg itu berkurang," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved