KEUANGAN

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Website, dan SMS

Peserta dapat cek saldo JHT untuk mengetahui jumlah dana yang ada di rekening JHT secara online.

kompas
Ini cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Foto ilustrasi aplikasi JMO. 

TRIBUNBATAM.id - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil ketika pekerja mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pensiun dari perusahaan. 

Peserta dapat cek saldo JHT untuk mengetahui jumlah dana yang ada di rekening JHT.

Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Cek saldo JHT penting dilakukan peserta sebelum mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, dengan cek saldo terlebih dahulu, peserta bisa merencanakan penggunaan dana JHT ke depannya.

Berikut beberapa cara cek saldo JHT secara online :

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Pekerja Sebelum Pensiun

Baca juga: Tips Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaa yang Praktis, Online Maupun Offline

1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi terlebih dahulu di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, lakukan registrasi untuk membuat akun.

Registrasi dilakukan menggunakan data kepesertaan yang berlaku.

Berikut caranya;

  • Buka aplikasi JMO di hp
  • Klik 'Jaminan Hari Tua'
  • Klik 'Cek Saldo'
  • Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya
  • Saldo JHT akan ditampilkan.

Selain menggunakan JMO, ada pula cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi.

Peserta dapat memeriksa saldo JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pesan singkat atau SMS.

2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Situs Resmi

Sebelum melakukan cek saldo JHT melalui situs resmi, pastikan peserta sudah membuat akun di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved