Sabtu, 11 April 2026

KEUANGAN

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Pekerja Sebelum Pensiun

Pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.

kompas
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat aktif bekerja. Foto ilustrasi aplikasi Jamsostek Mobile. 

TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang masih aktif bekerja. 

Para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki atau saldo JHT yang menjadi tabungannya di masa pensiun.

Dana JHT dapat diambil saat pekerja sudah memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.

Namun, pekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT selagi masih aktif bekerja.

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku ketentuan khusus.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, namun pencairan tidak bisa dilakukan seluruhnya.

Selain itu, pencairan bagi peserta yang masih aktif hanya bisa dilakukan untuk kepemilikan rumah dan persiapan masa pensiun.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Praktis dengan HP

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris Peserta yang Meninggal

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya dilansir Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Oni menambahkan, pencairan JHT bagi peserta yang berstatus masih aktif bekerja tersebut hanya bisa dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).

Pencairan JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyataan lengkap dan benar.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman IndonesiaBaik, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat peserta masih aktif bekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Sesuai peraturan tersebut, berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
  • Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain
  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Baca juga: Tips Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaa yang Praktis, Online Maupun Offline

Baca juga: Cara Mudah Klaim JHT Online Melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Syarat dokumen

Syarat yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja yakni sebagai berikut:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved