BERITA KRIMINAL

Warga Pekanbaru Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Polisi, Asetnya Capai Rp 57,7 Miliar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.

Editor: Eko Setiawan
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung (tengah) didampingi Kasubdit V Kompol Fajri saat ekspos kasus judi online, Jumat (22/9/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNBATAM.id, PEKANBARU - Praktik bisnis judi online di bongkar polisi. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan warga pelanbaru.

Penangkapan ini dilakukan oleh Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau

Tidak tanggung-tanggung, pelaku selama bergelut dengan judi online ini, penghasilannya sangat fantastis.

Aset tersangka yang sudah berhasil disita hingga saat ini, mencapai Rp57,7 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.

"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).

Lanjut Iwan, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.

Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.

"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda Riau Bongkar Bisnis Judi Online, Bekuk 1 Tersangka dengan Aset Rp 57,7 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved